RUU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Usulan itu muncul dalam rapat Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi UU Polri merupakan usulan dari Komisi III DPR.

“Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kita tetap masukkan. Bahkan 2025 dan 2026,” ujarnya.

Dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditampilkan di rapat Baleg, RUU Polri masuk sebagai usulan baru yang sebelumnya ada di daftar Prolegnas Jangka Menengah Perubahan. Bob menegaskan, revisi ini terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut dia, aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, harus dipersiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika RUU tersebut disahkan.

Komisi III DPR RI pada sisa 2025 akan menuntaskan tiga RUU, yakni KUHAP, Polri, dan Perampasan Aset. Bob menekankan, setiap pembahasan RUU harus melibatkan partisipasi publik.

“Kalau publik hanya tahu judulnya saja, itu akan menodai demokrasi,” kata dia.

Baleg DPR RI akan melanjutkan rapat hari ini untuk memutuskan daftar Prolegnas prioritas tahun 2025 dan 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *