Baleg DPR Tambah 5 RUU Prolegnas 2026, Sejumlah Status Diubah

Badan Legislasi DPR menambahkan lima RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 setelah disepakati bersama pemerintah dan DPD dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna.

“Itulah yang sudah kita sepakati bersama yang nanti tentunya akan kita bacakan dalam rapat paripurna mendatang,” ujarnya.

Lima RUU tersebut meliputi RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman—yang berubah dari usul pemerintah menjadi inisiatif DPR—serta RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator, dan revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berstatus inisiatif DPR.

Satu RUU lainnya, yakni RUU Perlelangan, tetap menjadi inisiatif pemerintah dengan perubahan nama dari “Pelelangan Aset” menjadi “Perlelangan”.

Baleg juga menyesuaikan sejumlah RUU yang sudah masuk daftar prioritas. Di antaranya, RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, serta RUU Narkotika dan Psikotropika yang kini berstatus inisiatif DPR.

“RUU tentang Narkotika dan Psikotropika itu yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR, ya, di dalam RUU perubahan kedua prioritas tahun 2026,” kata Bob.

Ia menegaskan, penyesuaian ini dilakukan agar agenda legislasi lebih terarah dan realistis.

“Langkah ini bertujuan untuk menyinkronkan kembali arah legislasi nasional dengan dinamika hukum terbaru serta kebutuhan mendesak di masyarakat,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *