Nasir Djamil: RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset Bisa Dibahas Paralel
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset bisa dilakukan secara paralel.
“Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” kata Nasir di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9).
Menurutnya, pengusulan RUU Perampasan Aset yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR ke daftar prioritas 2025 menjadi langkah positif.
“Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR,” ujarnya.
Saat ini, Komisi III masih membahas RUU KUHAP yang belum rampung meski perubahan substansi sudah disepakati sejak Juli lalu.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset diusulkan sebagai inisiatif DPR untuk Prolegnas Prioritas 2025.
“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan.

