Komisi III Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

MEDIATAMA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dan menjadikannya sebagai salah satu RUU super prioritas.

Komisi III saat ini terus menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait RUU tersebut. Bahkan, rapat penyerapan aspirasi akan tetap dilakukan pada masa reses mendatang.

“Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Habiburokhman mengatakan kinerja Komisi III periode 2024-2029 tidak dapat dibandingkan begitu saja dengan periode sebelumnya. Menurut dia, sekitar 65 persen anggota Komisi III saat ini merupakan anggota baru, sementara struktur pimpinan komisi juga mengalami perubahan.

Dia juga membantah anggapan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan lambat karena rancangan tersebut telah diusulkan sejak 2008. Menurutnya, anggota Komisi III periode sekarang belum menjadi anggota DPR pada saat RUU itu pertama kali diusulkan.

Komisi III, kata dia, terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena regulasi tersebut telah diusulkan sejak awal era Reformasi dan menjadi dasar penanganan hukum pidana.

“Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP,” ucap Habiburokhman.

Setelah KUHAP selesai, Komisi III kemudian melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Habiburokhman menegaskan pihaknya bertanggung jawab atas kinerja legislasi pada periode DPR saat ini.

“Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *