Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Perampasan Aset, Target Rampung 15 Desember
Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset dengan menunjuk Ketua Komisi III Habiburokhman sebagai ketua dan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat internal pimpinan Komisi III bersama para kepala kelompok fraksi. Komisi III juga memutuskan mempercepat pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula dijadwalkan November menjadi dimulai pada masa reses saat ini.
Percepatan dilakukan agar RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Sebanyak 20 elemen masyarakat, meliputi organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan, direncanakan terlibat dalam rangkaian RDPU.
“Kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menegaskan target penyelesaian RUU tersebut setelah disetujui menjadi RUU usul DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.
“Insyaallah selambat-lambatnya akan diputuskan pada tanggal 15 Desember yang akan datang,” kata Puan.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset akan dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah sebelum ditetapkan menjadi undang-undang.

