DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

MEDIATAMA – Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berjalan di Komisi III DPR. Hal itu disampaikannya saat menanggapi aspirasi Forum Komunikasi Rakyat Pati, Jawa Tengah.

“Untuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset saat ini di Komisi III memang mereka sedang mendengarkan dari banyak RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk meaningful participation (partisipasi bermakna),” kata Sari di Jakarta, Senin.

Menurut Sari, penyusunan RUU tersebut membutuhkan kehati-hatian karena memuat sejumlah hal yang kompleks. DPR, kata dia, berkomitmen menghasilkan aturan yang adil dan berlaku setara bagi seluruh pihak.

Ia menegaskan lamanya pembahasan bukan berarti DPR sengaja memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika undang-undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” ujarnya.

Dalam audiensi di Gedung DPR, Forum Komunikasi Rakyat Pati menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, serta pemulihan keamanan dan ketertiban masyarakat.

RUU Perampasan Aset diketahui telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan saat ini tengah dibahas Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

“Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang,” kata Habiburokhman, Selasa (18/8).

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya merupakan hal baru di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.

“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR kami menunggu, ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Pemerintah terus memantau pembahasan RUU tersebut di Komisi III DPR. Supratman mengatakan pemerintah belum akan memberikan pandangan mengenai substansi RUU karena masih menunggu naskah usul inisiatif DPR.

“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden kan jelas kepada kami, tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *