Wamen HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Hak Atas Lingkungan Sehat
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menyatakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mencederai hak dasar masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.
“Hak atas lingkungan hidup yang sehat adalah hak dasar yang menjamin akses masyarakat terhadap ekosistem yang seimbang dan berkelanjutan. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan jelas melanggar hak tersebut,” kata Mugiyanto, Selasa (10/6).
Ia menegaskan bahwa hak tersebut diakui baik secara nasional maupun internasional untuk melindungi ekosistem dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lingkungan.
Di tingkat nasional, hak atas lingkungan sehat diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sementara secara global, Majelis Umum PBB telah mengadopsinya sebagai bagian dari nilai-nilai HAM pada 2022.
Mugiyanto juga menyinggung Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, khususnya poin kedua, yang menekankan penindakan tegas terhadap praktik perusakan lingkungan.
“Dokumen Astacita juga mendorong restorasi, rehabilitasi, dan pemulihan lahan terdegradasi untuk mengembalikan fungsi ekologisnya,” jelasnya.
Ia pun mendukung langkah tegas pemerintah dalam menangani kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat.
Lebih jauh, Mugiyanto menekankan perlunya evaluasi terhadap praktik pertambangan yang belum sesuai prinsip HAM. Kementerian HAM, kata dia, tengah mendorong regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan uji tuntas HAM.
“Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip HAM,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat: PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Keputusan diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6). “Atas arahan Presiden, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

