KLH Selidiki Potensi Pelanggaran Pidana Tambang di Raja Ampat

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kementeriannya tengah menyelidiki potensi pelanggaran pidana oleh empat perusahaan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang izin usaha pertambangannya (IUP) telah dicabut pemerintah.

Hanif mengatakan, tim dari KLHK segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi lapangan dan mengkaji potensi pelanggaran.

“Kami menggunakan tiga pendekatan: sanksi administratif, sengketa lingkungan, dan gugatan pidana,” ujarnya, Selasa (10/6).

Kecurigaan muncul karena diduga ada aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan.

“Ada potensi pelanggaran pidana karena beberapa kegiatan dilakukan di luar norma,” lanjutnya.

Ia menegaskan, pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pemulihan lingkungan. “Pemulihan tetap dilakukan oleh KLHK bersama Kementerian ESDM,” tegasnya.

Pemerintah mengumumkan pencabutan empat IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera di Raja Ampat.

“Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden (9/6), diputuskan untuk mencabut empat izin tambang di Raja Ampat,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena sebagian lahan tambang berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.

“Secara teknis, sebagian wilayah IUP masuk dalam kawasan Geopark,” jelas Bahlil.

Kawasan Geopark Raja Ampat adalah area konservasi yang dilindungi undang-undang. Wilayah ini mencakup empat pulau utama—Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool—serta perairan dan gugusan pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *