Menteri PKP Sebut Rumah Subsidi 18 Meter Belum Final

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan belum ada keputusan final terkait rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.

“Saat ini kami masih dalam tahap menerima masukan. Keputusan akan diambil pada waktunya. Belum ada keputusan apa pun hari ini,” ujar Ara di Jakarta, Selasa (17/6).

Ia menyebut Kementerian PKP terus membuka ruang masukan terkait draf kebijakan tersebut, baik mengenai ukuran, desain, skema pembiayaan, hingga lokasi rumah subsidi.

Menurutnya, rumah contoh dengan ukuran baru disediakan agar masyarakat bisa menilai langsung dan memilih sesuai kebutuhan—apakah ingin lokasi yang lebih dekat ke pusat kota atau rumah yang lebih luas tapi berada di pinggiran.

“Apa yang saya lakukan adalah bagian dari mendengar aspirasi publik. Pro dan kontra itu hal biasa, yang penting kita mau mendengarkan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah merancang perubahan luas rumah subsidi dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Untuk rumah tapak, luas tanah diusulkan minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diatur mulai dari 18 meter persegi hingga 36 meter persegi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *