Kemenhut Tutup Permanen 9 Titik Ilegal di TWA Megamendung
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama sejumlah instansi menutup permanen sembilan titik aktivitas ilegal di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
“Penutupan ini merupakan upaya penyelamatan hutan di kawasan TWA Megamendung,” kata Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut RI, Yazid Nurhuda, di Tanah Datar, Rabu (25/6).
Langkah penutupan ditandai dengan penyegelan lokasi, pemasangan papan larangan aktivitas, dan pemblokiran akses menggunakan batu besar. Namun, pemblokiran terhenti akibat penolakan masyarakat, termasuk Wali Nagari Singgalang dan tokoh adat.
Setelah negosiasi, disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas wisata maupun perdagangan di lokasi tersebut.
Yazid menegaskan, seluruh aktivitas dalam area seluas sekitar 12 hektare itu tidak berizin dan ilegal. Beberapa bangunan, seperti kolam pemandian, bahkan berdiri di bantaran sungai yang rawan bencana. Pada 11 Mei 2024, banjir bandang di wilayah itu menelan korban jiwa.
Pasca-bencana, pemerintah telah melarang pendirian bangunan di TWA Megamendung. Namun, peringatan dari Satpol PP dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang telah dilakukan tiga kali tidak diindahkan.
Karena itu, Kemenhut bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan pemerintah daerah mengambil langkah tegas: menutup seluruh aktivitas di kawasan tersebut.
Namun, tokoh adat Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang, menyayangkan eksekusi yang dilakukan tanpa koordinasi dengan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Eksekusi ini tanpa koordinasi, termasuk dengan gubernur. Padahal, pascabanjir kami sudah mengundang gubernur untuk berdiskusi,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa warga menolak eksekusi karena mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah ulayat yang dulunya ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah kolonial.
“Ini tanah ulayat yang dijadikan kawasan hutan oleh Belanda. Artinya, kawasan ini milik kami,” tegasnya.

