RUU Masyarakat Adat Jadi Prioritas Baleg DPR
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Syukri memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) akan menjadi prioritas legislasi. Tujuannya, melindungi masyarakat adat dari marginalisasi, diskriminasi, dan kriminalisasi.
“Kami konsisten mengusulkan RUU Masyarakat Adat sebagai agenda legislasi prioritas,” ujar Iman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/7).
Ia menyebut penyusunan RUU ini berlandaskan konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menjamin pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka.
Iman menilai belum adanya payung hukum yang kuat membuat perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi lemah, sehingga rentan menimbulkan konflik. Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi kelompok rentan ini.
Saat ini, pengaturan tentang masyarakat adat tersebar di berbagai undang-undang sektoral—seperti kehutanan, agraria, desa, dan pesisir—yang kerap menimbulkan tumpang tindih dan menghambat perlindungan hak.
“RUU ini bukan sekadar agenda legislasi, tapi langkah strategis dan mendesak untuk menutup kesenjangan hukum dan menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia,” tegasnya.

