Kejagung Kembali Panggil Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Selasa mendatang, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Sudah dilakukan pemanggilan ulang setelah sebelumnya yang bersangkutan minta penundaan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7).
Nadiem sebelumnya telah diperiksa selama 12 jam pada 23 Juni 2025. Saat itu, ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan hukum dan komitmen pada transparansi.
Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 senilai Rp9,98 triliun, terdiri atas Rp3,58 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari dana alokasi khusus.
Penyidik menduga ada pemufakatan jahat dalam pengadaan tersebut, termasuk penggantian kajian teknis yang awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows, menjadi Chrome OS, meski uji coba Chromebook tahun 2019 terbukti tidak efektif.

