Komisi II DPR Kaji Putusan MK soal Pemilu Terpisah, Soroti Potensi Kekosongan DPRD

Komisi II DPR RI masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf, menilai salah satu persoalan utama adalah masa jabatan DPRD yang bisa kosong hingga tiga tahun akibat jeda antara dua pemilu.

“Tidak ada mekanisme DPRD sementara. Itu isu utamanya,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7).

Ia menilai putusan MK menimbulkan banyak konsekuensi hukum dan politik. Sebab, untuk menjalankannya, sejumlah undang-undang perlu direvisi, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Otsus.

“Bisa jadi butuh UU baru atau UU transisi. Ini akan mengubah sistem ketatanegaraan secara besar-besaran,” ujarnya.

Dede juga menyebut Komisi II masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait pembahasan revisi UU Pemilu, yang bisa saja dilimpahkan ke Badan Legislasi (Baleg).

“Kami perlu pertimbangan dari pimpinan DPR, fraksi-fraksi, dan ketua umum partai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *