Partai Buruh Dukung Penuh Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa seluruh jajaran Partai Buruh mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Partai Buruh menyatakan sikap tegas: ‘We Stand with MK’. Partai Buruh berdiri bersama Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan adanya pemisahan antara pemilu nasional atau pusat dengan pemilu daerah,” ujar Said Iqbal, Kamis (31/7).
Said menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga seluruh pihak wajib mematuhinya.
Ia juga menyerukan agar semua elemen bangsa bersama-sama membangun sistem demokrasi yang lebih sehat, salah satunya dengan mendesain ulang sistem kepemiluan berdasarkan putusan tersebut.
“Desain ulang Pemilu 2029 yang diusulkan Partai Buruh harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, bukan berdasarkan keinginan partai-partai politik yang kini berada di DPR RI atau pemerintah,” tegasnya.
Said mengakui bahwa putusan tersebut tidak akan memuaskan semua pihak, namun ia tetap mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tunduk dan taat pada keputusan MK.
“Memang ada yang merasa diuntungkan, ada pula yang dirugikan. Tetapi putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Karena itu, Partai Buruh menggunakan tagar ‘We Stand with MK’,” tambahnya.
Terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota legislatif atau penunjukan penjabat kepala daerah selama masa jeda pemilu nasional dan daerah, Partai Buruh menyatakan tidak mempermasalahkannya.
“Dalam Undang-Undang Dasar 1945 memang disebutkan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali, tetapi putusan MK menciptakan kondisi pengecualian. Maka kami mendukung perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi anggota DPR, dan untuk kepala daerah nantinya akan ditunjuk penjabat (Pj),” ujar Said.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah apabila pemilu daerah dilaksanakan dua hingga dua setengah tahun setelah rampungnya pemilu nasional.
Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah. Sementara pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, serta DPD RI.
Adapun pemilu nasional dianggap rampung setelah presiden, wakil presiden, serta anggota DPR dan DPD terpilih dilantik. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun rumusan masa transisi bagi jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024, mengingat putusan tersebut berlaku mulai Pemilu 2029.

