Komisi II DPR Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Serap Masukan Akademisi
Komisi II DPR RI mulai menggelar rapat untuk membahas dan menyerap masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Rapat yang digelar Selasa ini mengundang akademisi dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pembahasan dilakukan agar UU Pemilu tetap selaras dengan sandaran konstitusi. “Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan DPR tidak menginginkan perubahan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, sejumlah isu krusial tetap dibahas, termasuk ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.
Selain itu, Aria menyebut adanya masukan publik terkait pembaruan sistem Pemilu Legislatif yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka. Isu ambang batas parlemen juga mengemuka dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023, serta verifikasi partai politik yang relevan dengan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.
Komisi II DPR juga mencermati pengaturan daerah pemilihan (dapil), keserentakan pemilu, serta wacana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sesuai putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 dan Nomor 135/2024. “Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata Aria.

