Wakil Ketua Komisi II DPR: Wacana Perubahan Sistem Pilkada Bukan “Barang Haram”

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai wacana berbagai opsi perubahan sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukanlah sesuatu yang tabu. Menurut dia, seluruh opsi perlu dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan masukan dan pandangan dari publik.

Bahtra menegaskan hingga kini Komisi II DPR belum membahas revisi Undang-Undang Pilkada. “Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan soal terkait soal Pilkada itu dan kami di DPR kan terbuka. Semua opsi kan harus dibicarakan, jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil,” katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Untuk saat ini, Komisi II DPR akan memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Ia mengatakan Komisi II telah mendapat penugasan untuk membahas RUU tersebut dan akan mengumumkan secara resmi ketika pembahasan dimulai.

Menurut Bahtra, fokus terhadap RUU Pemilu perlu dilakukan terlebih dahulu karena tahapan pemilu nasional mendahului Pilkada. “Undang-Undang Pemilu-nya saja belum dimulai, terus kemudian kita meloncat ke Undang-Undang Pilkada. Dan bagi saya kan butuh tahapan-tahapan,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah menetapkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Dalam agenda tersebut, Komisi II DPR ditugaskan menyiapkan naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *