Belum Ada Pembahasan Wapres Gibran Akan Berkantor di IKN atau Papua
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan belum ada pembahasan soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Belum ada pembahasan. Itu sepenuhnya wewenang Presiden,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senin (21/7).
Ia menekankan, siapa pun yang ditunjuk Presiden untuk mempercepat pembangunan, termasuk di wilayah timur Indonesia, yang penting adalah komitmen keberlanjutan pembangunan.
Sebelumnya, Wapres Gibran menyatakan siap ditugaskan di mana saja, termasuk Papua. “Saya siap kapan pun dan di mana pun, termasuk melanjutkan kerja keras Pak Wapres Ma’ruf Amin terkait Papua,” katanya di Klaten, Rabu (9/7).
Gibran menyebut dirinya fleksibel soal lokasi kerja: “Bisa di Jakarta, IKN kalau sudah siap, Papua, bahkan di Klaten. Yang penting bisa bertemu warga dan menerima masukan.”
Namun, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan Wapres tidak akan berkantor di Papua, melainkan tetap di Jakarta sebagai ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Badan ini dibentuk lewat Perpres No. 121 Tahun 2022 dan mengacu pada Pasal 68A UU Otsus Papua.
Menurut Yusril, hanya sekretariat dan pelaksana badan tersebut yang akan berkantor di Papua. Struktur kelembagaan akan disesuaikan lewat peraturan pemerintah (PP) jika diperlukan.

