Ariel NOAH: Gugatan UU Hak Cipta Bukan untuk Merusak Undang-Undang
Musisi Ariel NOAH menegaskan gugatan uji materi terhadap UU Hak Cipta yang diajukan bersama 28 musisi lain ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan bertujuan merusak undang-undang.
“Kami hanya ingin ada kejelasan soal tata kelola royalti,” ujar Ariel di Gedung MK, Selasa (22/7).
Gugatan mereka, tercatat dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, mempersoalkan Pasal 23 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2014. Ariel dkk. menilai frasa “setiap orang” multitafsir dan kerap membuat penyelenggara pertunjukan lepas tanggung jawab atas pembayaran royalti.
Dalam sidang sebelumnya, Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu menyatakan bahwa kewajiban membayar royalti ada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi, kecuali mereka juga berperan sebagai penyelenggara.
Bagi Ariel, penegasan itu penting agar pelaku industri tak lagi saling menyalahkan. Meski begitu, ia menyadari tidak semua pihak di industri musik menerima pemahaman tersebut, sehingga berharap MK bisa memberikan kepastian hukum.
Dalam sidang lanjutan hari ini, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir hadir sebagai saksi. Keduanya mengungkap pengalaman disomasi karena menyanyikan lagu orang lain, serta menyoroti kaburnya norma dalam UU Hak Cipta.

