Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, di Bandung, Minggu (17/8).
Kusnali menegaskan pemberian bebas bersyarat sesuai aturan, karena Setnov telah menjalani dua pertiga masa hukuman dari total vonis 12,5 tahun.
“Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Meski bebas, Setnov tetap berstatus bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” kata Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov. Vonisnya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Denda juga disesuaikan menjadi Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Setnov sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta karena terbukti korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

