Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Jakarta, Kamis (4/9).

Menurut Nurcahyo, Nadiem pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK meski proses pengadaan belum dimulai. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, total ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka lain, yakni Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD, kuasa pengguna anggaran 2020–2021), dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP, kuasa pengguna anggaran 2020–2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *