Kemenhub: Merger Garuda–Pelita Harus Satu Izin Usaha
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan rencana merger Garuda Indonesia dan Pelita Air hanya bisa dilakukan bila izin usaha penerbangan dilebur dalam satu entitas.
“Kalau business to business (B2B)-nya, ya itu kan terserah. Tapi ya pasti kalau merger ya harus jadi satu perusahaan. Artinya nanti izin usahanya ya tetap satu,” kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Kemenhub Agustinus Budi Hartono di Jakarta, Senin (15/9).
Ia menjelaskan merger mengharuskan seluruh aspek legalitas disatukan, termasuk Air Operator Certificate (AOC).
“AOC juga satu, harus satu. Jadi nggak bisa tiga terus mereka di-merger tetap beroperasi, nggak bisa,” tegasnya.
Agustinus mencontohkan kondisi berbeda terjadi pada Citilink yang tetap beroperasi dengan izin sendiri karena posisinya sebagai anak usaha, bukan hasil merger.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan proses kajian penggabungan maskapai berada di Danantara.
“Kami dari Kementerian BUMN mengikuti kebijakan yang dilakukan Danantara. Kalau kami, cuma menyetujui di ujungnya saja,” ujarnya.
Erick menambahkan, Pertamina tengah melepas lini usaha non-inti, termasuk Pelita Air, sesuai peta jalan Danantara.
“Proses kajian, benchmarking, semuanya bukan di kami lagi,” kata Erick.

