DPR Tunggu Kajian soal Istilah “Ibu Kota Politik” di Perpres IKN
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya akan menunggu kajian terkait penyebutan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebaga “Ibu Kota Politik” dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
“Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9).
Ia mengaku belum mengetahui dasar munculnya istilah tersebut.
“Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya akan memanggil Kemendagri untuk meminta penjelasan. Menurutnya, IKN memiliki undang-undang yang harus dijadikan acuan.
Meski begitu, Aria menilai istilah “Ibu Kota Politik” merupakan kehendak Presiden Prabowo Subianto.
“Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.
Perpres 79/2025 ini merevisi Perpres 109/2024. Dalam lampiran aturan tersebut disebutkan pembangunan dan pemindahan IKN diarahkan untuk mewujudkan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028.

