Nadiem Makarim Terima Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyatakan menerima hasil sidang praperadilan yang menolak gugatannya.

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” ujar Nadiem saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10).

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menilai penyidikan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata Ketut dalam sidang putusan, Senin (13/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Nadiem diperiksa sebagai tersangka. “Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Kuasa hukum Nadiem sebelumnya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum karena dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan calon tersangka. Namun, hakim menegaskan penetapan dan penahanan terhadap Nadiem telah sah secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *