Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Korupsi Timah
Selebritas Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Kasus tersebut menyeret sang suami, Harvey Moeis, yang telah divonis 20 tahun penjara.
Pencabutan gugatan dilakukan melalui kuasa hukumnya sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tersebut, sehingga sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan dinyatakan selesai.
Aset yang semula dimohonkan keberatan antara lain sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, tabungan yang diblokir, serta beberapa tas mewah.
Dalam gugatannya, Sandra Dewi berdalih sebagai pihak ketiga beriktikad baik. Ia mengklaim aset diperoleh secara sah dari hasil pekerjaan seperti endorsement, pembelian pribadi, hadiah, serta adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Sementara itu, Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi Harvey Moeis dan menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Ia terbukti menerima Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

