Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Ditolak Majelis Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tersangka korupsi Harun Masiku dan pemberian suap.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan eksepsi Hasto dan kuasa hukumnya tidak dapat diterima karena penuntut umum telah menjelaskan dakwaan secara rinci, jelas, dan lengkap berdasarkan hasil penyidikan.
“Keberatan formil yang diajukan terdakwa dan kuasa hukum tidak cukup kuat untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pada tahap ini,” ujar Hakim Ketua Rahmanto, Jumat (11/4).
Dengan begitu, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Hasto berdasarkan surat dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 18 April 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.
Hakim juga menyatakan bahwa sebagian keberatan Hasto lebih terkait dengan pembuktian, sehingga sebaiknya dibahas dalam pokok perkara.
Dalam eksepsinya, Hasto meminta dibebaskan dari dakwaan, karena menurutnya ada keraguan dalam pembuktian unsur pidana serta kesalahan dalam penerapan hukum.
Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku pada 2019–2024. Ia diduga memerintahkan Harun, lewat penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponselnya ke air setelah KPK menangkap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode 2017–2022. Ia juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik.
Selain itu, Hasto didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Clarissa Setya

