DPR Ingatkan KPU Tak Ulangi Kasus Jet Pribadi

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan kasus penggunaan jet pribadi oleh pimpinan dan anggota KPU RI harus menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali.

Rifqi mengingatkan, penyusunan anggaran oleh KPU seharusnya tidak hanya mempertimbangkan efektivitas kerja, tetapi juga kepekaan terhadap persepsi publik. Ia pun menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada KPU.

“Jadi kalau bisa pakai pesawat biasa, kenapa harus pakai jet pribadi?” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/10).

Ia menambahkan, Komisi II DPR akan memanggil KPU untuk membahas penggunaan anggaran tersebut. Meskipun kasusnya terjadi pada 2024, kata dia, pembenahan tetap perlu dilakukan agar hal serupa tidak terjadi lagi di tahun-tahun berikutnya.

“KPU juga diawasi oleh BPK. Karena tidak ada notice dari BPK, maka persoalan jet pribadi ini lebih kepada aspek etik,” jelasnya.

Rifqi menyebut pihaknya akan membahas hal itu dalam rapat internal Komisi II pada 3 November mendatang. “Bisa dipanggil resmi (KPU), bisa juga ditausyiah dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta anggota Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. DKPP menyebut, penggunaan jet pribadi sebanyak 59 kali itu menelan biaya hingga Rp90 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *