Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemecatan Seluruh Anggota KPU RI
Koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan sejumlah lembaga demokrasi dan politik mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR merekomendasikan pemberhentian seluruh Anggota KPU RI periode 2022–2027 melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
perwakilan KMS, Mike Verawati, menyebut kebijakan bermasalah yang dikeluarkan KPU, termasuk rencana merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres, tidak lepas dari persoalan etika penyelenggara.
“Kami dari koalisi ini juga merasakan penting buat pemerintah, dalam hal ini Presiden, untuk melihat kembali kinerja KPU RI periode 2022–2027 untuk dilaporkan kepada DKPP,” kata Mike, Minggu (21/9).
Ia menilai kelembagaan KPU menjadi akar berbagai persoalan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Terlebih, Ketua KPU yang dilantik 2022 sempat tersandung kasus kesusilaan, sementara anggota lainnya disorot karena penggunaan jet pribadi yang dinilai pemborosan.
Koalisi juga mendesak DPR menata ulang KPU lewat revisi UU Pemilu serta membentuk mekanisme seleksi anggota yang lebih ketat. “Kami harap revisi UU Pemilu ini disegerakan,” ujar Mike.
Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai desakan itu relevan dengan Putusan MK Nomor 120/PUU-XX-2022 yang mengatur proses rekrutmen anggota KPU harus selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.
“Mau tak mau harus ada penataan akhir masa jabatan, dan ini momentumnya. Makanya tadi tuntutan teman-teman menjadi sangat relevan,” kata Titi.
Menurutnya, pemerintah dan DPR harus bertanggung jawab atas proses seleksi bermasalah yang melahirkan penyelenggara penuh kontroversi.
“Kita tidak ingin KPU menjadi komisi permasalahan umat,” tegas Titi.
Koalisi tersebut terdiri dari Perludem, Puskapol UI, PSHK Indonesia, ICW, hingga Pusako Universitas Andalas.

