Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD, Siap Jadikan Sanksi Nonaktif sebagai Pelajaran

Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni menyatakan menerima putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang memperpanjang masa nonaktifnya. Ia menilai sanksi tersebut sebagai pelajaran berharga untuk memperbaiki diri.

“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi,” ujar Sahroni di Jakarta, Rabu (5/11).

Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan sejak dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem setelah dinyatakan melanggar kode etik DPR RI. Ia memastikan akan belajar agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan berkomitmen memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya, MKD memutuskan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik karena melontarkan pernyataan yang dinilai tidak bijak.

“Setelah mencermati pernyataan teradu lima, Ahmad Sahroni, mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Selain Sahroni, MKD juga menjatuhkan sanksi kepada Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Nafa Urbach. Eko dihukum nonaktif selama empat bulan, sementara Nafa selama tiga bulan. Selama masa nonaktif, ketiganya tidak menerima hak keuangan dari DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *