MKD Perpanjang Sanksi Nonaktif Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai Anggota DPR RI.

Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi berlaku.

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR,” kata Adang saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).

MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni, dihitung sejak keputusan DPP Partai NasDem memberhentikan sementara yang bersangkutan.

Untuk Nafa Urbach, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan. “Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ujar Adang.

Sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak keputusan DPP PAN.

Dalam sidang yang sama, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir (Golkar) dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN) sebagai Anggota DPR RI karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Adang menyampaikan putusan tersebut bersifat final dan mengikat sejak dibacakan.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya yang menjabat sebagai anggota DPR RI setelah menuai sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada periode tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *