Puan Pastikan DPR Tindaklanjuti Putusan MKD soal Sahroni hingga Uya Kuya
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Pimpinan DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pelanggaran kode etik sejumlah anggota dewan, termasuk Ahmad Sahroni dan Uya Kuya.
Puan menegaskan, DPR menghormati keputusan MKD yang menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio melanggar kode etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar.
“Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/11).
Ia menjelaskan, pimpinan DPR akan mengkaji hasil putusan MKD sebelum mengambil langkah lanjutan. “Hari ini belum ada rapat pimpinan. Nanti akan kami bicarakan bersama pimpinan yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, MKD DPR RI pada Rabu (5/11) telah memutuskan nasib lima anggota DPR yang sempat dinonaktifkan partainya masing-masing usai aksi besar-besaran pada akhir Agustus lalu.
MKD memutuskan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik sehingga diaktifkan kembali sebagai anggota DPR. Sementara itu, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan.
Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, hasil musyawarah anggota serta pimpinan MKD.

