Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menegaskan, “Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Rano menyatakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat reformasi yang tertuang dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi III DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya dalam budaya kerja, organisasi, dan kelompok internal. Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menjelaskan posisi Kapolri dalam pemerintahan. “Nah, ini yang harus kita letakkan dalam sisi dinamika pentingnya institusi Polri di bawah lembaga kepresidenan,” katanya, seraya menyebut Kapolri hadir dalam rapat kabinet untuk mengetahui situasi nasional dan keamanan dalam negeri.

Rullyandi menegaskan desain Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 yang bersifat final. “Saya sepakat kalau itu harus dipertahankan, untuk kita tidak mengutak-atik barang yang sudah benar, yang sudah sah secara hukum, secara konstitusional,” ujarnya, sembari menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru akan menjadi kemunduran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *