Komisi III DPR Ungkap Tujuh Poin Perubahan dalam RUU Polri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat tujuh poin pokok perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
“RUU Polri ini hadir untuk melengkapi KUHP dan KUHAP baru,” kata Habiburokhman saat rapat dengan Menteri Hukum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, substansi perubahan disusun berdasarkan hasil Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).
Habiburokhman menilai RUU tersebut menjadi upaya memperkuat supremasi hukum dan mendorong transformasi Polri menjadi institusi yang profesional, unggul, dan akuntabel.
Adapun tujuh poin utama dalam RUU Polri meliputi arah transformasi Polri yang terbuka dan profesional, penguatan pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas dan profesionalitas anggota, pengaturan anggota yang bertugas di luar institusi Polri, batas usia pensiun, kurikulum pendidikan berbasis humanis dan HAM, serta penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
Ia menambahkan rekomendasi KPRP dinilai sejalan dengan hasil pembahasan Panja Reformasi Polri di Komisi III DPR RI.

