Ketua Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Hanya Ubah 8–9 Pasal, Fokus pada Usia Pensiun dan Putusan MK

MEDIATAMA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya akan mencakup sekitar delapan hingga sembilan pasal. Perubahan tersebut, antara lain, menyangkut penyesuaian usia pensiun anggota Polri serta tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di luar institusi.

“Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, berbagai masukan terkait penguatan pengawasan terhadap Polri sebenarnya telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Beberapa di antaranya adalah penguatan peran advokat yang dapat mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan hingga kewajiban pemasangan kamera pengawas di ruang pemeriksaan.

Selain itu, KUHAP baru juga mengatur sanksi yang lebih tegas bagi anggota Polri atau penyidik yang melampaui kewenangannya saat menjalankan tugas.

“Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya,” ujarnya.

Habiburokhman menilai KUHAP baru telah memperkuat posisi masyarakat dalam mengawasi kinerja Polri, terutama melalui peran profesi advokat. Karena itu, sejumlah usulan yang sebelumnya diharapkan masuk dalam revisi UU Polri kini dinilai tidak lagi mendesak karena telah lebih dulu diatur dalam KUHAP.

“Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *