Rudianto Lallo: Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Perlu Penyesuaian Norma

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan anggota Polri aktif wajib mundur jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian. Namun ia menilai putusan itu tidak bisa langsung diterapkan.

“Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujar Rudianto di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menjelaskan UU Nomor 2 Tahun 2002 masih memberi ruang bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi kepolisian. Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, namun penugasan aktif tetap dimungkinkan jika relevan dengan fungsi kepolisian dan atas perintah Kapolri.

Rudianto juga mengutip tafsir autentik UU Polri yang membedakan jabatan di luar kepolisian yang tidak berkaitan dengan fungsi Polri dari jabatan yang dilakukan berdasarkan penugasan Kapolri.

“Dengan logika hukum acontrario, jika jabatan itu berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian dan dilakukan atas penugasan Kapolri, maka masih dimungkinkan bagi perwira tinggi aktif untuk menduduki jabatan tersebut,” jelasnya.

Ia menilai penugasan tersebut bagian dari semangat sinergi antar lembaga sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Sebelumnya, MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketua MK Suhartoyo menegaskan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan ini diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang mempersoalkan kerancuan norma tersebut dalam konteks jabatan sipil bagi anggota Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *