Kompolnas: Putusan MK soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Dipatuhi

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil harus dipatuhi seluruh instansi.

“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” ujar Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11).

Anam menyebut tafsir norma dari MK berlaku sejak putusan diucapkan. Ia menilai putusan itu sejalan dengan harapan publik agar Polri semakin profesional dengan fokus pada internal organisasi.

“Ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” katanya.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menjabat di luar institusi tanpa melepas status keanggotaan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejak awal menekankan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Frasa tambahan dalam penjelasan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengisian jabatan maupun karier ASN.

Mahkamah menyimpulkan frasa tersebut rancu dan tidak sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tidak berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *