Titik Awal Reformasi Kultural Polri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memuji langkah reformasi Polri dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Pujian itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III bersama Kapolri dan seluruh Kapolda di Gedung Parlemen, Jakarta.
Habiburokhman mengungkapkan, berdasarkan catatan Komisi III, respons represif Polri sempat mengalami pasang surut. Pada periode 2009–2014 tercatat 47 kasus penangkapan terkait ekspresi pendapat, meningkat menjadi 240 kasus pada 2014–2019, lalu turun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024.
Penurunan tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang keadilan restoratif. SE Kapolri menekankan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), terutama dalam perkara ITE, dengan pendekatan preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert.
Sementara itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 mendorong penyelesaian perbedaan pendapat melalui musyawarah. “Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat,” ujar Habiburokhman.
Ia juga optimistis KUHP dan KUHAP baru akan semakin menurunkan tingkat represivitas, karena menekankan unsur sikap batin pelaku, memperketat syarat penahanan, memperkuat hak tersangka, serta memperkuat peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

