Yusril: Penentuan Struktur Polri Jadi Kewenangan Presiden dan DPR

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan menentukan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril di Jakarta, Senin (20/10).

Pernyataan itu menanggapi wacana pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto, yang sempat memunculkan diskusi publik terkait kedudukan dan struktur Polri.

Yusril menilai perdebatan tersebut sebagai hal wajar dan bagian dari kebebasan berpendapat.

“Pemikiran seperti itu bisa disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok, namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum kedudukan Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR,” tutur Yusril.

Terkait waktu pengumuman pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, Yusril mengaku belum menerima informasi resmi dari Presiden.

“Semuanya tergantung kepada beliau, kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden punya pertimbangan yang tepat, mohon sabar menunggunya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *