Eddy Soeparno: Penutupan 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Sesuai Amanat Konstitusi

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menutup operasional 28 perusahaan yang berdampak serius terhadap bencana ekologis di Sumatera sudah sejalan dengan amanat konstitusi. Kebijakan tersebut dinilai menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Penutupan 28 perusahaan ini menunjukkan keberpihakan negara pada keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Ini adalah pesan tegas bahwa praktik usaha yang merusak alam tidak lagi dapat ditoleransi,” ujar Eddy di Jakarta, Kamis.

Menurut Eddy, langkah tersebut menjadi bukti komitmen Presiden Prabowo dalam menindak tegas perusakan lingkungan. “Langkah Presiden Prabowo sebagai sinyal kuat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan daya dukung ekosistem, terutama di wilayah-wilayah yang rentan terhadap bencana,” katanya.

Ia menegaskan, kebijakan itu sejalan dengan Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 yang menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. “Ketika ada pelanggaran nyata yang berdampak pada bencana dan penderitaan masyarakat, negara harus hadir secara tegas,” ujarnya.

Eddy juga mendorong penegakan hukum lingkungan diikuti pemulihan ekosistem dan akuntabilitas korporasi, serta menekankan urgensi pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. “RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sangat penting agar upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan konsisten lintas sektor,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *