PAN: Reshuffle Hak Prerogatif Presiden, Tak Bisa Dibatasi
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menegaskan bahwa reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden RI Prabowo Subianto yang dijamin konstitusi.
“Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan presiden ini. Penilaiannya tentu murni dari beliau. Bisa saja berdasarkan evaluasi pribadi atau bisa juga atas masukan orang lain yang dinilainya benar,” kata Saleh di Jakarta, Sabtu.
Menurut Saleh, sejak awal Presiden yang meminta para menteri bergabung dalam kabinet, sehingga Presiden pula yang berhak mengevaluasi dan memutuskan perombakan jika diperlukan. Ia mengakui reshuffle hampir pasti menimbulkan ketidakpuasan di sejumlah pihak.
“Bisa saja orang itu berharap Prabowo mengganti seseorang yang dianggap tidak mampu. Tapi, pada kenyataannya ternyata yang diganti adalah orang yang dianggapnya rajin dan berhasil,” ujarnya.
Terkait PAN, Saleh berharap jika reshuffle terjadi, penggantinya lebih baik karena masih banyak pekerjaan besar yang harus dituntaskan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Tidak hanya pekerjaan rutin seperti biasa. Tetapi ada tantangan besar yaitu melaksanakan dan membumikan Astacita Prabowo-Gibran,” katanya.
Ia juga menyinggung perlunya perhatian serius terhadap musibah di Sumatera serta tantangan global agar Indonesia tampil menonjol di tingkat internasional.
“Kita tunggu saja bagaimana keputusannya nanti. Apa pun yang diputuskan, semoga dapat membawa kebaikan bagi semua,” tutupnya.

