AMPG: Serangan AS–Israel ke Iran Mengingkari Hukum Internasional

Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) mengikuti pandangan Ketua Umum Bahlil Lahadalia yang menilai serangan Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran sebagai tindakan yang mengingkari hukum internasional dan kedaulatan negara.

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengatakan penggunaan kekuatan militer yang menimbulkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur sipil merupakan kemunduran bagi peradaban.

“Apa pun dalihnya, pendekatan kekuatan bersenjata yang menghilangkan nyawa dan menghancurkan infrastruktur sipil adalah kemunduran peradaban. Dunia seharusnya bergerak menuju dialog, bukan dominasi militer,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menambahkan serangan tersebut memicu kerusakan luas di sejumlah wilayah strategis Iran dan menyebabkan korban sipil serta ribuan warga mengungsi.

“Ketika bom dijatuhkan, yang paling menderita adalah rakyat sipil. Anak-anak, perempuan, orang tua yang tidak tahu-menahu soal geopolitik menjadi korban. Ini tragedi kemanusiaan,” katanya.

Said juga mengecam tindakan tersebut dan mengingatkan agar kekerasan tidak dijadikan solusi konflik.

“Kita harus mendorong dunia kembali pada kesadaran bahwa kekuatan sejati bukan pada rudal dan bom, melainkan pada kemampuan membangun perdamaian. Jika kekerasan terus dijadikan solusi, maka dunia sedang berjalan mundur,” ujarnya.

Serangan Israel terhadap Iran dimulai pada 28 Februari 2026. Presiden Donald Trump kemudian menyatakan militer AS memulai operasi tempur besar-besaran di Iran, termasuk serangan roket ke ibu kota Teheran yang berada dekat kediaman Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei.

Iran kemudian membalas dengan serangan roket ke Israel dan sejumlah target di Qatar, Uni Emirat Arab, dan Bahrain. Pemerintah Iran pada 1 Maret 2026 mengonfirmasi tewasnya Ali Khamenei dalam serangan tersebut dan menetapkan masa berkabung selama 40 hari.

Sementara itu, Presiden Indonesia Prabowo Subianto disebut siap bertolak ke Iran untuk memfasilitasi dialog guna mendorong terciptanya kembali kondisi keamanan yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *