Mendagri Minta Kepala Daerah Tunda Perjalanan Luar Negeri Saat Lebaran
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap siaga di wilayahnya selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran. Kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri pada 14–28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Tito, kebijakan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis menjelang dan selama libur Lebaran, seperti mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mendukung kelancaran arus mudik, memantau inflasi daerah, serta memastikan kesiapan perayaan Idul Fitri.
Ia menegaskan kepala daerah perlu berada di wilayahnya agar dapat merespons kebutuhan masyarakat secara cepat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tuturnya.

