DPR Nilai PP Tunas Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meyakini Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku Maret 2025 dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menurut dia, pembatasan penggunaan internet bagi anak menjadi jawaban atas keresahan berbagai pihak, mulai dari orang tua, guru hingga pembuat kebijakan, mengingat banyaknya dampak negatif dari konten internet yang diakses anak.

“Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya,” kata Sukamta di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan regulasi tersebut hadir karena data kasus yang menimpa anak akibat akses internet cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun, dan lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata lebih dari tujuh jam.

Sementara itu, data UNICEF menyebut sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.

“Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi,” kata dia.

Ia menjelaskan PP Tunas merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melindungi anak dari konten negatif atau yang tidak sesuai usia.

“Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *