KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Perkuat Kewenangan Komnas HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertujuan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, termasuk penambahan fungsi penyidikan dan penguatan pengawasan.
Sekretaris Jenderal KemenHAM Novita Ilmaris mengatakan revisi UU HAM masih dalam tahap uji publik untuk menyerap masukan dari akademisi, pakar, jurnalis, dan lembaga HAM.
“Pada hari ini kita melaksanakan talkshow yang merupakan rangkaian kegiatan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Novita di Jakarta, Senin.
Menurut dia, uji publik telah dilakukan di Kementerian HAM serta sejumlah kampus di Yogyakarta dan Semarang. Revisi UU HAM juga telah masuk prioritas legislasi nasional 2026.
“Kita berharap dan menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit pada tahun ini,” ujarnya.
Tenaga ahli KemenHAM Ifdhal Kasim menegaskan revisi UU HAM tidak melemahkan Komnas HAM, melainkan memperkuat fungsi lembaga tersebut.
“Kalau kita lihat di dalam RUU ini, sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Justru sebaliknya, memperkuat Komnas HAM dalam hal fungsinya,” kata Ifdhal.
Ia menjelaskan penguatan dilakukan melalui tambahan kewenangan penyidikan, pemanggilan paksa, amicus curiae di persidangan, hingga pemantauan mendadak ke tempat penahanan.
Selain itu, revisi UU HAM juga mengatur penguatan koordinasi antar lembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan KND.

