Sidang Sudewo Ricuh, Massa Hadang Rantis Polrestabes Semarang Selama 1,5 Jam

MEDIATAMA – Petugas kepolisian membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk mengevakuasi kendaraan taktis (rantis) yang membawa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, dari Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, setelah dihadang massa pendukung.

Aksi penghadangan terjadi usai sidang putusan sela. Kericuhan dipicu dugaan tindakan kasar seorang petugas pengawal tahanan KPK saat Sudewo hendak menyapa para pendukungnya sebelum dibawa menuju mobil tahanan.

Situasi memanas hingga Sudewo dipindahkan ke rantis Polrestabes Semarang sekitar pukul 10.30 WIB. Massa kemudian menutup akses kendaraan dan menuntut petugas KPK yang diduga melakukan kekerasan untuk meminta maaf.

Polisi mengerahkan personel Dalmas Brimob Polrestabes Semarang dan melakukan negosiasi dengan koordinator massa. Sekitar pukul 12.00 WIB, Sudewo akhirnya berhasil dievakuasi kembali ke Rutan Semarang.

Setelah proses evakuasi selesai, kepolisian menghadirkan petugas pengawal tahanan KPK bernama Rusli untuk memberikan klarifikasi kepada massa terkait dugaan kesalahpahaman.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan insiden tersebut akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan sidang berikutnya.

“Evaluasi jelas ada, masih dikoordinasikan dengan ketua pengadilan,” katanya.

Hadi menambahkan, pihak pengadilan belum memutuskan apakah sidang selanjutnya akan digelar secara daring atau dipindahkan ke lokasi lain.

Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar terkait sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Ia juga didakwa menerima Rp2,4 miliar dalam kasus pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada periode 2025–2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *