Qodari: Stimulus Ekonomi Semester II 2026 Arahan Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
MEDIATAMA – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari mengatakan paket stimulus ekonomi yang akan diluncurkan pemerintah pada semester II 2026 merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
“Seluruh stimulus tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong konsumsi domestik, serta melindungi masyarakat dari dampak ketidakpastian global,” kata Qodari dalam keterangannya, Senin.
Qodari menjelaskan, pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk mendorong konsumsi masyarakat. Di antaranya diskon tarif kereta api dan kapal laut Pelni sebesar 30 persen selama masa libur sekolah serta libur Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan pembebasan tarif jasa kepelabuhan untuk transportasi penyeberangan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi transportasi udara pada periode yang sama.
“Insentif ini diharapkan dapat mendorong mobilitas masyarakat sekaligus menciptakan efek pengganda atau multiplier effect bagi perekonomian,” ujarnya.
Di bidang perlindungan sosial, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan kepada 33,24 juta penerima manfaat selama Juli hingga September guna menjaga daya beli kelompok rentan di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah juga akan membuka program magang nasional bagi 150.000 lulusan perguruan tinggi, pelatihan vokasi untuk 220.000 lulusan SMA dan SMK, serta 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas kesempatan kerja.
Selain menyasar masyarakat, pemerintah turut memberikan insentif bagi dunia usaha, antara lain melalui fasilitas bea masuk 0 persen untuk impor LPG bagi industri petrokimia dan impor bahan baku plastik guna menekan biaya produksi.
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku industri kreatif melalui tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 1,5 persen bagi para penulis.
“Pemerintah akan terus mengawal implementasi seluruh kebijakan tersebut agar berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Qodari.

