DPR Dorong Pembentukan UU Antiperundungan
MEDIATAMA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pembentukan Undang-Undang (UU) Antiperundungan semakin mendesak menyusul berulangnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, termasuk di Tangerang Selatan, Banten, dan Sampit, Kalimantan Tengah.
“Kasus bullying yang terus berulang ini menunjukkan bahwa kebutuhan kita akan UU anti-bullying yang mengatur pencegahan dan penanganan perundungan secara lebih detail dan komprehensif semakin mendesak,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut merespons dugaan perundungan terhadap belasan siswa SMP di Ciputat yang dipaksa kakak kelasnya meminum kopi bercampur cuka. Kasus lainnya menimpa siswi berusia 10 tahun di Sampit yang diduga berulang kali diejek terkait kondisi ekonomi hingga dituduh mencuri dan enggan bersekolah.
Menurut Abdullah, persoalan perundungan tidak cukup diatasi hanya dengan memperbaiki pelaksanaan aturan yang sudah ada. Evaluasi regulasi diperlukan agar mampu menjawab perkembangan bentuk kekerasan terhadap anak.
Ia berencana menggelar audiensi bersama pemerintah, sekolah, media, dan sejumlah pemangku kepentingan untuk menghimpun masukan terkait pembentukan aturan khusus tersebut.
“Dari situ kita akan menyusun peta jalan pembentukan UU anti-bullying, baik dari sisi teknis maupun substansinya,” kata Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi DPR.
Ia berharap langkah tersebut dapat memperkuat perlindungan anak sekaligus mencegah kasus serupa terus berulang.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak dan keluarga, tetapi juga memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara di masa mendatang,” ucap Abdullah.

