DPR Minta Pembekuan TikTok Tak Rugikan UMKM

Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok tidak merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dia menilai platform tersebut sudah menjadi ruang penting bagi jutaan UMKM di Indonesia melalui fitur seperti TikTok Shop dan live commerce.

“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Dave di Jakarta, Jumat (3/10).

Meski begitu, Dave mendukung langkah tegas pemerintah menjaga ruang digital tetap aman dari praktik melanggar hukum, termasuk dugaan monetisasi live streaming yang dikaitkan dengan perjudian online.

Dia berharap TikTok kooperatif memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE TikTok karena dinilai tidak memenuhi kewajiban. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyebut TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *