Dua Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Karena Masuk Jaringan Freedy Budiman

download

Mediatama – Keterlibatan beberapa oknum Polri dalam bisnis haram sang bandar besar narkoba Freddy Budiman, perlahan-lahan mulai terbukti kebenaranya dan mencuat ke publik. Dua orang anggota polisi dari Direktorat Polda Metro Jaya terbukti terlibat kerja sama dengan bandar narkoba Freedy Budiman pada 2012 lalu. Sebagai hukuman, keduanya pun telah dipecat dengan tidak hormat.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, kedua anggota tersebut adalah Aipda Sugito dan Bripka Bahri Afrianto. Keduanya diketahui menjual narkotika sitaan jenis sabu seberat 200 gram, yang kemudian dijual kembali kepada Freddy.

“Kasus lama ini kan dulu terkait penjualan barang bukti, pengembangan dari kasus Fredy Budiman, mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga. Bisa kami ungkap jual beli sabu 200 gram,” ujar Awi, Selasa (2/8).

 

Awi menjelaskan, dalam kasus tersebut kedua anggota Polda Metro Jaya tersebut telah menjalani proses hukum. Mereka telah diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2012. Saat itu Aipda Sugito divonis 9,5 tahun penjara, Bripka Bahri 9 tahun 3 bulan penjara dan Freddy Budiman divonis 9,5 tahun penjara.

“Kasus ini juga sudah inkraht (memiliki kekuatan hukum tetap) dan keduanya sudah dipecat tidak dengan dormat (PTDH) sejak 2012,” ucapnya.

 

Kejaksaan Agung sendiri telah mengeksekusi mati Freddy Budiman pada Jumat (29/7) dinihari di LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tegah. Meski demikian, kematian sang bandar narkoba menyisakan tanda tanya besar terkait keterlibatan sejumlah institusi penegak hukum dalam bisnis haramnya.

 

Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya, yang kemudian diterbitkan melalui sebuah artikel berjudul “Cerita Busuk dari Seorang Bandit”. (fer)

Bagikan:

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *