KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pencairan Dana Rp200 T ke Himbara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah soal potensi tindak pidana korupsi dalam pencairan dana Rp200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT BPR Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis(18/9).

Pernyataan itu disampaikan Asep saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di BPR Bank Jepara Artha periode 2022-2024.

“Ini juga menjadi alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan sudah mengucurkan dana sebesar Rp200 triliun dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara,” katanya.

Meski begitu, ia menilai pencairan dana tersebut juga membawa sisi positif.

“Bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian tanah air bisa berjalan,” ujarnya.

Asep memastikan KPK mengawasi pencairan dan penggunaan dana itu.

“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Presiden Prabowo Subianto menyetujui penarikan Rp200 triliun dana mengendap di BI dari total simpanan pemerintah Rp425 triliun. Dana itu dicairkan ke lima bank Himbara: BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *