KPK Sita Barang Bukti Elektronik dan Motor Dari rumah ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Barang bukti elektronik saat ini sedang diproses di laboratorium kami,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (12/4).

Asep menambahkan, penyidik tengah mengekstraksi data dari barang bukti tersebut dan akan memanggil Ridwan Kamil untuk mengonfirmasi temuan itu.

Sebelumnya, pada Senin, 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

Kemudian, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelimanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi di Bank BJB mencapai Rp222 miliar.

 

 

Penulis : Clarissa Setya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *